Jakarta, Semartara.News – Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng, terutama bahan baku untuk membuatnya, mulai Kamis, 28 April 2022.
Keputusan kebijakan larangan ekspor minyak goreng tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022 lalu.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden mengatakan kalau keputusan tersebut berlakju hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.
Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. “Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.
Diketahui, kebijakan tersebut diambil menyusul terus langkanya minyak goreng di pasaran, diman warga saat ini cukup sulit untuk mendapatkan minyak goreng tersebut, bahkan salah satu kebutuhan pokok warga itu mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan beberapa waktu belakangan ini.
Selain itu, kebijakan itu juga diambil setelah terungkap kalau ada indikasi permainan dari ekpor itu, yang telah mengakibatkan salah satu pejabat teras di kementerian perdagangan ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus dugaan ekspor minyak goreng.
Keputusan itu sendiri, akan terus diawasi oleh pemerintah dengan menggunakan tim lintas sector, sehingga diharapkan akan menekan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran kedepan.
Pemberlakuan larangan ekspor minyak goreng itu merupakan salah satu ketegasan pemerintah, dalam menjaga keseimbangan produksi minyak goreng dalam negeri.