Jakarta, Semartara.News – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, masuk ke dalam pusaran nama yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut informasi KPK yang dikutip dari LKBN Antara, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, merupakan orang yang merekomendasikan usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).
KPK memeriksa Rohidin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya dalam penyidikan kasus suap izin tambak, usaha, dan atau penglolaan perikanan atau komoditas sejenis lainnya tahun 2020, pada Senin (18/1/2021).
“Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP),” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Selain Gubernur Bengkulu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, karyawan swasta, Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, juga ikut diperiksa lembaga antirasuah itu. Ali mengkomfirmasi, ada kaitannya dengan rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Surat tersebut, diperuntukan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito. Sementara untuk saksi Yunus, terang Ali, KPK mendalami keterangan terkait pengurusan impor salem oleh PT DPP.
“Finari Manan didalami pengetahuannya, terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan, yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020,” ungkap Ali.
Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF), selaku staf istri Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder“, dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK, yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu, Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreau.
Antara lain, dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.