Kota Serang, Semartara.News – Pemerintah Kota Serang mengadakan audiensi dengan Forum Honorer Kota Serang yang dipimpin oleh Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kelanjutan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi para honorer di Kota Serang.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Serang berencana untuk melakukan kajian dan mengambil langkah konkret untuk mendukung honorer. “Kami akan memfasilitasi BPJS Kesehatan agar honorer bisa mendapatkan kuota BPJS gratis. Namun, kami perlu melakukan kajian lebih mendalam karena ada beberapa perubahan regulasi yang harus diperhatikan,” jelas Nur Agis Aulia kepada wartawan pada Jumat (02/05/2025).
Agis menambahkan bahwa masalah ini akan ditindaklanjuti dalam forum-forum informal untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. “Ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi terlebih dahulu. Kami akan melanjutkan diskusi ini dalam suasana informal, seperti pertemuan santai, agar kami bisa memetakan masalah dan penyesuaian yang diperlukan,” ungkapnya.
Diketahui bahwa jumlah honorer di Kota Serang mencapai lebih dari 3.000 orang yang berharap akan ada perubahan dalam nasib mereka. “Insya Allah, kami akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak,” tambah Agis.
Sementara itu, Achmad Herwandi, Ketua Forum R2 R3 (Honorer) Kota Serang, menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk mempersiapkan usulan P3K. “Pemerintah pusat telah memberikan kesempatan bagi daerah untuk segera menyiapkan usulan tersebut,” kata Herwandi.
Dia juga ingin memastikan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan segala sesuatu terkait usulan nasib P3K ke pusat. “Sesuai undang-undang, penataan harus selesai pada Desember 2025, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer. Kami hanya ingin memastikan hal itu,” tegasnya.
Herwandi menambahkan bahwa amanat undang-undang mengharuskan agar tidak ada lagi istilah paruh waktu, melainkan semua honorer harus diangkat sebagai pegawai penuh waktu. “Dalam undang-undang, pengangkatan tidak mengenal istilah paruh waktu. Undang-undang menjamin verifikasi, validasi, dan pengangkatan,” jelasnya.
Dia berharap agar pemerintah pusat tidak lagi membedakan antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu, dan menginginkan semua honorer diangkat sebagai pegawai penuh waktu. Herwandi juga mencatat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Serang masih tergolong kecil dan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, serta berharap adanya keadilan dalam hal upah.
“Terkait anggaran, jika kita jujur, belanja barang dan jasa saat ini sebagian besar masih bergantung pada gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan transfer dari pemerintah pusat ke daerah,” ujarnya. “Jika P3K diterapkan, sebaiknya juga mempertimbangkan grade yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya. (*)