Padang, Semartara.News – Anggota Komisi V DPR RI, Athari Gauthi Ardi, mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) “memejahijaukan” pelanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan atau over dimension over load (ODOL).
“Kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan, karena itu pelanggar harus ditindak tegas,” kata Athari di Padang, dikutip dari LKBN Antara, Rabu (25/3/2021).
Menurutnya, langkah yang diambil Kemenhub untuk membawa ke meja hukum pelaku kasus ODOL itu, patut diapresiasi dan terus dilanjutkan. “Ini awal yang baik ya. Kasus ODOL sampai ke persidangan. Kenapa tidak dari dulu ya, Kemenhub menindak dan memproses secara hukum. Kita dukung langkah Kemenhub ini,” ujarnya.
Selain menindak pelaku ODOL, Athari juga meminta Kemenhub sebagai mitra Komisi V DPR RI, agar memperketat hitungan muatan truk di setiap Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
“Kami di Komisi V DPR RI menghimbau Kemenhub agar menghitung muatan truk sebaik-baiknya. Di setiap titik jalan kan ada UPPKB yang harus dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Athari.
Pada hari yang sama, majelis hakim PN Padang menjatuhkan vonis denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara terhadap terdakwa seorang pengusaha angkutan, DF (38). DF dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang Diketuai Juandra dengan Hakim Anggota, Arinaldi dan Reza Himawa, karena menggunakan truk ODOL.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Yaitu, terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.