Langkah Imigrasi Kerinci Jambi Perkuat Pengawasan Non-TPI untuk Cegah Pelanggaran Visa Orang Asing

Imigrasi Kerinci tangkap WNA Tiongkok pelanggar izin tinggal kunjungan di Jambi. Penegakan hukum keimigrasian diperkuat.
Imigrasi Kerinci tangkap WNA Tiongkok pelanggar izin tinggal kunjungan di Jambi. Penegakan hukum keimigrasian diperkuat. (Foto: Ist)

Jambi, Semartara.News – Kantor Imigrasi Kerinci berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan di Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas pria tersebut yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimilikinya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama di daerah yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (non-TPI). “Kami berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Penangkapan ini berawal dari pengamatan petugas Imigrasi pada tanggal 14 Mei 2025, yang mencurigai aktivitas seorang pria di Pasar Tanjung Bajure. Setelah menyamar sebagai pembeli, petugas menemukan bahwa individu tersebut kesulitan berbahasa Indonesia dan tidak dapat menunjukkan identitas kependudukan yang valid.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi, terungkap bahwa pria tersebut adalah pemegang paspor Tiongkok dengan izin tinggal kunjungan (Visa D2). Namun, aktivitas berdagang yang dilakukannya dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa tersebut. Pelanggaran ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wahyu Hidayat juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait orang asing kepada pihak Imigrasi terdekat. “Kami mendorong seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Jambi untuk meningkatkan patroli pengawasan mandiri, dan kami pastikan pembinaan dari Kanwil akan terus diperkuat demi mendukung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan