Umum  

Langgar Perda, 35 PKL di Kawasan Puspemkab Tangerang Segera Ditipiring

PkL yang terjaring operasi Yustisi
Salah seorang PKL yang terjaring operasi Yustisi di kawasan Puspemkab Tangerang, Banten.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 35 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring yustisi  di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring), pada Senin (14/2/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, puluhan PKL tersebut akan ditipiring karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Ada sekira 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan untuk sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” kata Fachrul kepada wartawan, Minggu, (12/2/2023).

Fachrul menyatakan, operasi yustisi adalah salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat atau melanggar Perda. “Kita lakukan tindakan ini, karena mereka melanggar Peraturan Daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan penertiban  dilakukan dalam rangka  memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Daerah di Kabupaten Tangerang,” tegas dia. (Deri/Tri).

Tinggalkan Balasan