Untung saja, kata Kapolres, TD berhasil menyelamatkan diri dan minta tolong kepada warga sekitar hingga pelaku melarikan diri. Kemudian oleh korban dan warga,kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Curug.
Mendapat laporan,, unkap Kapolres, jajarannya langsung ke lokasi. sehingga pelaku yang bersembunyi di bedeng salah satu proyek pembangunan dibekuk.
Akibat perbuatannya, SR dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.(Deri/tri)