KSPSI Babel Ngomongin Posko THR, Apa Katanya?

KSPSI
Ketua KSPSI Provinsi Kepulauan Babel Darusman Aswan (Foto - Antara/Aprionis)

Pangkalpinang, Semartara.NewsKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) lebih meningkatkan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), karena dinilai lebih efektif dan bermanfaat dibandingkan membentuk posko THR.

“Selama ini posko THR ini kurang efektif, karena hanya sekedar tempat pengaduan para pekerja,” kata Ketua KSPSI Provinsi Kepulauan Babel, Darusman Aswan, seperti yang dikutip dari LKBN Antara di Pangkalpinang, Minggu (2/4/2021).

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah membentuk posko THR ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Jika diartikan posko ini sebagai pusat pengaduan masyarakat pekerja yang tidak menerima hak THR, semestinya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kita tidak bermaksud mengecilkan upaya pemerintah ini, namun dari sisi manfaat kurang efektif. Tidak ada posko ini, sebetulnya ada pengawas yang lebih efektif dan tajam agar perusahaan pengguna jasa membayar THR sesuai tenggang waktu yang ditetapkan pemerintah,” sambungnya.

Menurut dia berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan membayar THR kepada pekerja pada H-7. Bayangkan saja, terang Darusman, perusahaan membayar THR pada H-7 dan ternyata ada perusahaan yang tidak mau bayar, dan pekerja harus melapor ke posko pada hari terakhir membayar THR tersebut, tentu memerlukan waktu yang lama memproses masalah pembayaran THR tersebut.

“Selama ini, kita tidak pernah mendengar ada masalah pembayaran THR ini, karena keberadaan posko ini hanya sebagai bentuk wadah pekerja mengadukan masalah THR ini,” terangnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah lebih mengefektifkan pengawasan, agar perusahaan membayar THR kepada pekerjanya, sehingga para pekerja bisa menyambut hari raya Idul Fitri dengan baik di tengah pendemi COVID-19. “Di tengah pendemi ini kondisi ekonomi masyarakat kurang baik dan diharapkan perushaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Darusman.

Tinggalkan Balasan