SEMARTARA- Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pentingnya perbaikan informasi geospasial untuk mendukung perencanaan yang akurat dan mendukung ketercapaian program prioritas nasional.
Program prioritas nasional seperti reforma agraria dan transfer dana langsung ke desa (dana desa) memerlukan informasi geospasial yang akurat untuk menjamin tercapainya dampak yang diinginkan. Untuk itu pemerintah mendorong percepatan kebijakan ‘satu peta’ yang mulai dimandatkan sejak tahun 2016 melalui Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan ‘satu peta’.
Sebelum adanya kebijakan ‘satu peta’, peta-peta yang dihasilkan oleh kementerian tidak dapat dikompilasi dan diintegrasikan untuk menjadi informasi yang dapat mendukung pengambilan kebijakan.
“Ketika peta-peta izin usaha dipertemukan dengan peta dasar, banyak lokasi-lokasi yang jatuh pada titik yang tidak semestinya,” jelas Yanuar pada seminar nasional pada Forum Ilmiah Tahunan-Ikatan Surveyor Indonesia (FIT-ISI), 7 November 2018.
Saat ini kebijakan ‘satu peta’ telah berhasil merapikan dan mensinkronisasikan peta dan menemukan setidaknya 7,7 hektar tumpang tindih perizinan di Pulau Kalimantan yang saat ini sedang divalidasi. Setelah adanya ‘satu peta’, percepatan kebijakan ‘satu peta’ harus dapat digunakan untuk keperluan perencanaan.
“Bapak Presiden mendorong bagaimana Satu Peta dipakai untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Pengambilan kebijakan untuk pembangunan harus akurat sesuai data. Sekarang, realitas berjalan 2 kali lebih cepat dari kebijakan, sehingga akurasi data untuk dasar perumusan kebijakan selanjutnya wajib dilakukan,” kata Yanuar menegaskan.
Keberlanjutan perbaikan informasi geospasial kebijakan Satu Peta juga harus melibatkan partisipasi non-pemerintah, termasuk ahli pemetaan dan surveyor yang tergabung pada ISI, Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), maupun BIG (Badan Informasi Geospasial).
“Yang harus ditekankan di sini ialah adanya standar, agar partisipasi pemetaan non-pemerintah dapat dipakai. Sehingga, ke depannya, peran surveyor dan ahli pemetaan ialah turut membantu mengkomunikasikan standar yang dipakai agar pemerintahan yang partisipatif tersebut dapat berjalan,” tutup Yanuar. (Hel/KSP)