Ketiga, undang-undang kekarantinaan yang mejerat Habib Rizieq dikatakan sebagai delik paksaan. Karena mereka menganggap, sampai saat ini belum ada aturan itu. Syafiudin selaku korlap aksi menuturkan, bahwa tuntutan yang ia bawa telah tersampaikan pada Polres Pamekasan.
Polres Pamekasan, kata dia, sudah memberikan jawaban yang sangat memuaskan. Tak hanya itu, aspirasi mereka bahkan akan disampaikan ke Polda Metro Jaya. Selepas dari Polres Pamekasan, rombangan massa ini kemudian betolak ke kediaman Ibunda Mahfud MD. Mereka bergerak tanpa adanya koordinasi serta izin dari korlap aksi dan para Kiai.
Massa Datangi Rumah Mahfudz MDTanpa Koordinasi
Meski begitu, Syafiudin menjelaskan, bahwa pesan dari massa aksi tersebut merupakan bentuk tegusan kepada Menko Polhukam RI, Mahfudz MD. Ia mengaku sempat menyusul massa aksi ke rumah Siti Khadijah. Namun saat ia tiba, para demonstran telah membubarkan diri ke daerahnya masing-masing.
“Saya tidak berani melarang mereka, karena saya takut dituduh mendukung Mahfudz MD,” tuturnya.
Video kejadian di rumah Mahfudz MD ini juga beredar luas di group messenger dan juga media sosial. Semartara.News sendiri menerima beberapa video dengan durasi pendek-pendek. Dalam salah satu video itu, ada ungkapan tidak terima atas pemanggilan Habib Rizieq oleh pihak kepolisian.