Tangerang, Semartara.News – Aparat kepolisian meringkus lima pemuda diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Para tersangka berinisial AF (19 tahun), MF (22 tahun), N (18 tahun), MB (24 tahun), serta satu remaja berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.
AKP Subarjo, Kapolsek Mauk, menyatakan bahwa kelima pelaku mengaku melakukan tindakan cabul dan pemerkosaan terhadap korban yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Penyergapan terhadap mereka dilakukan di berbagai tempat terpisah,” ungkap Subarjo pada Jumat (26/9/2025).
Insiden tersebut berlangsung pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban saat itu diantar ke sebuah lapangan oleh para pelaku, setelah ditinggalkan oleh seorang pria yang diduga kekasihnya.
Di tempat itu, korban dipaksa meminum minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Memanfaatkan kondisi tersebut, para tersangka bergiliran melakukan pemerkosaan terhadapnya.
“Usai kejadian, korban dibiarkan sendirian di lapangan,” tambah Subarjo.
Pagi harinya, warga menemukan korban dalam keadaan lemas dan segera membawanya ke rumah neneknya. Korban kemudian menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua dan kerabat dekat.
Pihak berwenang langsung bertindak atas laporan tersebut. Melalui proses penyelidikan dan identifikasi, polisi berhasil menangkap kelima pelaku pada Jumat (12/9/2025).
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan potensi hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara. (*)