Jakarta, Semartara.News — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usulkan usulan pihaknya perihal kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000 disesuaikan dengan beban kerja mereka.
“Kita seharusnya bisa mengupah kerja petugas KPPS sesuai beban kerja, waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan saat melakukan penghitungan suara. Waktu kerja mereka juga melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS,” ujar Evi kepada antara, Selasa (22/03/22)
Senada, Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menilai kenaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan adhoc penyelenggara pemilu. Yaitu yang juga meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk akal.
Pada kesempatan yang sama, Evi mengatakan usulan kenaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilupada tahun 2019 belum terlaksana oleh Pemerintah dan DPR RI.
Oleh karena itu, melalui pertimbangan terhadap beban kerja para petugas yang tergabung di badan ad hoc penyelenggara pemilu itu, kenaikan honorarium mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat terwujud.
“Sekarang, KPU mengusulkan kembali. Semoga bisa terpenuhi. Artinya, walaupun dari sisi anggaran membesar tapi kita harus bisa menghargai petugas,” kat Evi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi, usai menghadiri kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (21/3), menyampaikan bahwa pihaknya akan menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024.
Pramono mengatakan KPU mengusulkan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000.
Menurutnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu kurang manusiawi.
Pada tahun 2019, ujar Pramono honorarium ketua KPPS sebesar Rp550.000. Sementara itu, jumlah honorarium yang anggota KPPS sebesar Rp500.000 per orang.(ANTARA)