KPU Sosialisasikan Pilkada di SMAN 4 Kota Tangerang

SEMARTARA, Kota Tangerang (16/1) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan program sosialisasi KPU Go To School di SMA Negeri 4 Kota Tangerang, Jalan Padasuka, Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (16/1).

Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Banten, Saeful Bahri mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2018-2023.

Menurutnya, KPU RI dan KPU provinsi sedang mendorong agar KPU kabupaten dan kota dalam pileg, pilpres serta pilkada harus disosialisasikan ke setiap sekolah. Dengan demikian akan membuat masyarakat atau pemilih pemula menjadi lebih tahu perhelatan politik dan berpartisipasi aktif.

“Jadi dalam RAP yang diadopsi dari KPU Kabupaten dan Kota Tangerang memang diprogramkan sosialisasi KPU Go to Kampus KPU Go to School untuk semua sekolah baik Negeri ataupun Swasta. Seperti SMA, SMK maupun Madrasah Aliyah, karena sekali lagi mereka adalah pemilih pemula yang harus mengerti tentang pemilihan dan tidak jadi korban politik,” ungkap Saiful.

Terkait calon tunggal melawan kotak kosong, ia menjelaskan, KPU Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak akan segera membuat pleno putusan calon tunggal.

“Jika hari ini tidak ada yang mendaftar. berarti di tiga Kabupaten Kota, dengan sendirinya Pilkada Calon Tunggal dimana nanti dalam surat suara ada pasangan calon Wakil Walikota atau Bupati, dan sebelahnya adalah kotak kosong, sehingga masyarakat dan pemilih pemula ya diberi kebebasan apakah memilih calon orang atau memilih kotak kosong yang bukan orang,” jelas Saiful.

Dia melanjutkan, ini adalah tantangan terberat bagi partai dan pasangan calon itu sendiri, karena masyarakat diberi ruang oleh regulasi, pemilih diberi pilihan untuk tidak memilih kepada petahana atau lebih memilih dan mencoblos kotak kosong.

“Ini tantangan berat bagi partai dan pasangan calon sendiri untuk meyakinkan pemilih datang ke TPS, karena kalau tidak datang akan berkurang suaranya. Dan sudah jelas dalam PKPU No 14 tahun 2015 tentang calon tunggal, pemenang dengan calon tunggal harus 50% + 1 atau sebaliknya kalau kotak kosong yang menang 50% + 1 ya pilkada diulang nanti di tahun 2020,” ujarnya.

Sementara Lurah Pabuaran Tumpeng, Ujang Sulaiman menyampaikan bahwa kehadiran KPU Kota Tangerang memiliki nilai positif terutama dalam mensosialisasikan Pilkada kepada siswa-siswi sekolah yang berada di wilayahnya.

“Alhamdulillah dengan adanya sosialisasi dapat memberikan informasi positif bagi pemilih pemula tentang berdemokrasi,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan