Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umar Dani menyatakan dengan penambahan kuota kursi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 5 kursi tentunya menjadi harapan akan keterwakilan suara masyarakat di wilayah.
Untuk itu, lanjutnya bagi KPUD Kabupaten Tangerang tentunya harus sudah mulai menyikapi SK KPU RI tersebut dengan kajian apakah penambahan kursi idealnya akan merubah daerah pemilihan bagi pileg DPRD Kabupaten Tangerang atau tidak.
“Jika ada perubahan kajiannya seperti apa apakah mempengaruhi pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik bagi kerja kepanitian, faktor pengamanan (karena Kabupaten Tangerang masuk 3 wilayah hukum polres dan 2 polda) dan yang paling penting bagaimana dampak pemilih,” tandasnya.(Deri/Tri)