KPU: Parpol yang Ingin Memverifikasi, Dokumen Parpol Harus Mengacu Sipol

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ramelan

SEMARTARA, Tangerang (13/10) – Untuk memverifikasi Partai Politik (Parpol) agar bisa turut andil pada pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 danPemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, para Parpol harus menyerahkan dokumen Parpol yang mengacu kepada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dokumen yang diserahkan harus sama dengan data yang ada di Sipol, jika ada ketidakcocokan, maka kami kembalikan untuk diperbaiki,” papar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ramelan di Kantor KPU Kabupaten Tangeran, Jalan Raya Pemerintah Daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/10).

Ramelan mencontohkan, dari tiga parpol yang sudah menyerahkan dokumen, diantaranya Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI Perjuangan, baru Perindo yang sudah diterima, sementara PSI tidak jadi mendaftar karena menunggu intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“PDI Perjuangan datanya kami kembalikan, karena datanya masih harus diperbaiki sesuai dengan Sipol,” tambahnya.

Dirinya melanjutkan, sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan serta yang diserahkan oleh pengurus parpol ditingkat Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota harus sama dengan jumlah anggota parpol yang terdapat dalam Sipol.

“Apabila kurang kami kembalikan untuk dilengkapi, dan kami tunggu paling lambat hingga tanggal 16 Oktober 2017 mendatang,” jelasnya.

Namun, apabila sampai tanggal 16 Oktober 2017 tersebut, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan tidak dilengkapi, KPU Kabupaten Tangerang dapat menerima dokumen persyaratan sesuai jumlah yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 11/2017 jo. Pasal 177 huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Batas minimumnya 1.000 atau satu perseribu dari jumlah penduduk, jika diakumulasi dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kurang lebih 2.600. Tapi terserah parpol mau memilih opsi yang mana,” Ramelan menandaskan. (Yansopi)

Baca juga:

  1. Banten Nominasi BPJS Award 2017
  2. Tempo Doeloe Special Buffet’ di Hotel Santika Premiere Bintaro
  3. Setelah Usulkan BPJS, Ananta Usulkan RTLH untuk Warga Kurang Mampu di Jayanti

Tinggalkan Balasan