Kemudian kata Ali, nanti parpol memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang dimulai dari hari Senin tanggal 26 Juni sampai dengan hari minggu tanggal 9 Juli tahun 2023.
“Kemudian kami verifikasi perbaikan dari dokumennya, baru setelah itu kami akan melakukan proses penyusunan Daftar Calon Sementara atau DCS,” ucapnya.
Terakhir, Ali menuturkan akan melakukan proses penyusunan dan penetapan daftar calon sementara pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus tahun 2023, diakhiri pada hari Jumat tanggal 18 Agustus.
Sehingga, katanya di batas waktu tersebut masyarakat sudah bisa mengetahui daftar calon sementara untuk bacalon legislatif dari semua Bacaleg yang diajukan oleh seluruh parpol tingkat Kabupaten Tangerang.
“Nanti di tanggal 19 sampai 23 Agustus itu adalah proses pengumuman daftas calon sememtara dalam rangka untuk menerima masukan dan terhadap DCS yang sudah kita tetapkan,” tandasnya. (Deri/Tri)