Hal itu terlihat pada data Pemilu serentak Tahun 2019 lalu, dimana jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang mencapai 80 persen yang menyalurkan hak suaranya. “Artinya dengan capaian itu dinyatakan melebihi target nasional yang ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 77,5 persen,” tuturnya.
Ali menambahkan guna mengoptimalkan PDPB, KPU Kabupaten Tangerang akan melakukan proses verifikasi atau pemilihan terhadap data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Misalnya, sambung Ali, seperti data warga yang pada tahun sebelumnya tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas, Namun, tahun ini sudah dianggap memenuhi syarat.
“Terkait data pemilih ini belum kita dapat pastikan, karena belum ditetapkan dan masih dalam proses pendataan,” tandasnya.(Deri/Tri)