
Enam orang tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun 7 Orang tersangka yang ditetapkan KPK antara lain :
Penerima Suap
1. EP, Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF, Staf Khusus Menteri KKP
3. APM, staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD, pengurus PT ACK
5. AF, staf istri Menteri KKP
6. AM, Sespri Menteri KKP
Pemberi Suap
1. SJT selaku Direktur PT DPP