Hukum  

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Masuk

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK tetapkan tujuh tersangka pada kasus tersebut. (Foto - Antara)
Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Enam orang tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun 7 Orang tersangka yang ditetapkan KPK antara lain :

Penerima Suap

1. EP, Menteri Kelautan dan Perikanan

2. SAF, Staf Khusus Menteri KKP

3. APM, staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)

4. SWD, pengurus PT ACK

5. AF, staf istri Menteri KKP

6. AM, Sespri Menteri KKP

Pemberi Suap

1. SJT selaku Direktur PT DPP

Tinggalkan Balasan