Jakarta, Semartara.News – KPK tetapkan tujuh tersangka suap, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo (EP) terkait suap ekspor benih lobster. Penetapan ketujuh tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Dalam konferensi pers tersebut ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. Dari yang KPK tetapkan tujuh tersangka suap itu, enam di antaranya sebagai penerima suap, dan satu orang tersangka sebagai pemberi suap.
Gelar Perkara 7 Tersangka Suap Benih Lobster
Dalam hasil gelar perkara KPK, pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri KKP, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020. SK tersebut tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
EP menunjuk APS, selaku staf khusus Menteri, juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan SAF selaku Staf Khusus Menteri, sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Salah satu tugas dari Tim ini adalah, memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP, datang ke kantor KKP di lt.16 dan bertemu dengan SAF.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK. Selain itu, ditetapkan pula biaya angkut Rp1800/ekor, yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP, melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur, dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.