Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ) ikut dalam rapat gelar perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kehadiran KPK adalah sebagai bentuk supervisi. “Kami memenuhi undangan dari Jampidsus untuk gelar perkara jaksa P. Ini bentuk tugas kami dalam melaksanakan supervisi,” kata Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020) pagi tadi.
Karyoto mengapresiasi proses penyidikan kasus Pinangki di Kejagung. Menurut Karyoto, proses telah berlangsung cepat. “Apa yang tadi disampaikan Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi. Sudah sangat bagus, cepat,” ujarnya.
KPK berharap penanganan kasus Pinangki di Kejagung dapat berjalan profesional dan transparan. KPK juga akan mengawal kasus ini hingga persidangan.
“Mudah-mudahan, kita kawal bersama bahwa penanganan ini akan on track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan,” ucap Karyoto.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020. Pinangki ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
( Barre Allo )