KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus ini. Yakni, Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pada pembangunan Tahap I Rahmawati Rasyid. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika (pada tahun 2015), Lalu Mikson.
Saksi Skandal Korupsi Gereja lain, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil tahap I dan II TA 2015—2016 R Waromi. Staf Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Abi Bua Rano, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I TA 2015 Yuricha Belo.
“Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran, dari panitia pengadaan barang dan jasa, saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini,” ungkap Ali.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut, digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Diketahui bahwa KPK saat ini, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, bahwa pengumuman tersangka Korupsi Gereja di Mimika akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.