Berita  

KP2MI Pulangkan 2 Jenazah PMI dari Korsel, Satu Pekerja Diduga Bunuh Diri

KP2MI Pulangkan 2 Jenazah PMI dari Korsel, Satu Pekerja Diduga Bunuh Diri
Menteri bersama Wakil Menteri P2MI saat menerima kepulangan Jenazah PMI dari Korsel.

Tangerang, Semartara.News – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) memulangkan 2 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Korea Selatan (Korsel) dengan 2 permasalahan yang berbeda, di mana salah satu pekerja diduga melakukan bunuh diri dengan melompat dari lantai 3 basement Bandara Incheon, Seoul.

Jenazah tersebut atas nama Bustanul Arifin asal Kediri, Jawa Timur, yang bekerja di Perusahaan Taein Co dimulai tahun 2018 hingga 2022, kemudian Re-entry atau kembali bekerja di perusahaan yang sama pada 2024.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan Bustanul Arifin diduga depresi dan hendak pulang ke Indonesia setelah diminta cuti atau istirahat oleh perusahaan.

“Bustanul Arifin dari Sukoharjo, Kediri, ini masih dalam status bekerja dan cuti ingin pulang. Perusahaan mendorong cuti karena memang perusahaan melihat ada semacam keseharian yang berbeda. Diduga ada semacam depresi. Jadi, diminta istirahat, cuti dulu,” kata Abdul Kadir di Terminal Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam (2/07/2025).

Setelah Bustanul sampai di Bandara bersama temannya, dia izin merokok, sementara temannya mengurus keperluan lainnya. Selanjutnya, Bustanul diduga melompat dari lantai 3 Basement Bandara Incheon, Seoul, Korsel.

“Saya kira nanti pasti kita akan dorong supaya nanti diselidiki kasusnya seperti apa supaya kita tidak ada dugaan-dugaan, yah,” terangnya.

Sementara satu jenazah PMI lainnya, Abdul Kadir menjelaskan atas nama Wawan Susanto asal Sragen yang ternyata sudah melewati batas aturan kerja atau tinggal di Korsel.

Abdul Kadir mengungkapkan Wawan awalnya bekerja tahun 2018 – 2022. Karena sudah berakhir, menurut aturan wawan seharusnya kembali ke Indonesia untuk Re-entry jika ingin kembali bekerja.

Namun, Wawan tidak melakukan proses tersebut dan justru memilih pindah perusahaan yang awalnya di bidang manufaktur beralih ke kontrksi.

Nahasnya, Wawan mengalami kecelakaan kerja dengan cedera otak karena terjatuh dari lantai 2.

“Wawan bekerja di perusahaan yang awalnya manufaktur, lalu bekerja di perusahaan konstruksi. Konstruksi sendiri tidak ada kerjasama dengan kita. Oleh karena itu, status beliau non prosedural dari prosedural menjadi non prosedural,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Abdul Kadir turut berbela sungkawa. Dia berdoa agar kedua PMI yang meninggal tersebut di terima di sisi Tuhan yang Maha Kuasa.

Dalam pantauan, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding memberikan santunan dari BPJS untuk Almarhum Bustanul Arifin sebesar Rp85 juta. Sayangnya, Almarhum Wawan Susanto tidak menerima santunan karena berstatus pekerja non-prosedural. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan