Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak No. 1 se-Provinsi Banten dan No. 4 se-Indonesia dari Kementerian Pusat dan Kantor Wilayah Provinsi Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Min Usihen kepada Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin.
Penghargaan diberikan dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenkumham RI Wilayah Banten bertempat di Hotel Horison Grand Serpong. Senin, (13/6/22).
Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten, yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada para pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.
Pencapaian HKI Kota Tangerang
“Alhamdulillah berkat kerja sama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan Nomor 4 se-Indonesia,” terang Sachrudin setelah menerima penghargaan.
Pemkot Tangerang telah memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 UKM di Kota tangerang. Adapun rincian pada 2020 sebanyak 1.000 UKM, 2021 sebanyak 500 UKM, 2022 sebanyak 250 UKM.
Lebih lanjut Sachrudin menjelaskan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.
“Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya – upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” papar Sachrudin.
“Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” tambah Wakil Wali Kota Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banten, Tejo Harwanto menerangkan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi Program Mobile Intellectual Property Clinic ini bertujuan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta bagi pemilik brand atau pelaku usaha di Tangerang Raya.
“Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah Pemerintah Daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya hal tersebut,” terang Tejo, Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Banten. (Kahfi/Say)