Kota Tangerang Permudah Izin Pelaku Usaha Kesehatan

Kota Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang permudah perizinan pelaku usaha kesehatan.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, menuturkan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha dalam sektor kesehatan menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seluruh pelaku usaha karena kegiatan usaha apotek dan pedagang Besar Farmasi (PBF) termasuk dalam kategori usaha resiko tinggi.

“Maka perlu menjadi perhatian agar semua pelaku usaha dalam sektor kesehatan dapat dengan mudah mengakses dan mengajukan permohonan izin usahanya,” kata Sachrudin.

Terlebih lagi, kata Sachrudin, dengan memiliki izin usaha, para pelaku kesehatan dapat meningkatkan perekonomian Kota Tangerang.

“Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha apotek dan PBF dapat mengembangkan usahanya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tangerang,” tambahnya.

Sehubungan dengan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi Aplikasi Perizinan Usaha.

Sosialisasi tersebut berkaitan Perizinan Apotek dan PBF, melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang dilaksanakan di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, baru-baru ini.

Sosialisasi Aplikasi OSS RBA

Koordinator Substansi Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Dyah Utami mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi OSS RBA, sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri.

“OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach ini adalah aplikasi perizinan yang dimiliki pemerintah Indonesia. Jadi, aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya secara daring,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada sosialisasi ini difokuskan untuk sektor kesehatan yaitu Apotek dan PBF. Selanjutnya, akan dilakukan juga sosialisasi di sektor-sektor lain.

“Sektor kesehatan dipilih terlebih dahulu karena di era pandemi ini, kesehatan sangat penting. Terlebih lagi, pengajuan perizinan usaha paling banyak di Kota Tangerang adalah sektor kesehatan. Nanti, kami akan lakukan sosialisasi di sektor-sektor yang lain,” lanjutnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di Indonesia khususnya Kota Tangerang dapat dengan mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usahanya melalui aplikasi OSS RBA.

“Saya harap, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usahanya dengan mudah melalui OSS RBA ini, sehingga usahanya bisa berkembang, dan kami selaku bagian dari pemerintah dapat dengan mudah melakukan pengawasan dan pembinaan,” harapnya. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan