SEMARTARA – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sepakat menyamakan pembatasan waktu operasional truk bertonase berat di Kabupaten dan Kota Tangerang.
Zaki menilai, pembahasan mengenai jam operasional truk bertonase berat di Kota dan Kabupaten Tangerang merupakan hal yang cukup penting.
“Ada beberapa catatan, seperti kita kerja sama untuk membatasi jam operasional truk-truk bertonase besar. Karena ini juga menyangkut angkutan di Kota maupun di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki, Rabu (21/8/2019)
Pembahasan jam operasional agar peraturan dua daerah tersebut tidak saling bertabrakan.
“Kami tidak melarang tapi hanya membatasi, kalau memang aturan truk kecil bisa dijalankan truk itu lebih cepat lebih bisa beroperasi 24 jam juga di kita,” ucapnya.
Senada dengan Zaki, Arief menginginkan adanya peraturan tegas soal pembatasan waktu operasional truk bertonase berat di Kota Tangerang.
“Beliau (Zaki-red) menyarankan supaya bersinergi dan sinkron dengan apa yang sedang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang supaya tidak menggangu masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, Arief sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi truk bertonase berat melintas di Kota Tangerang selama 24 jam. Surat edaran itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sedangkan, Pemkab Tangerang sudah lebih dulu menerbitkan Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Jam Operasional Truk Bertonase Berat. (irfan)