Kosmetik Ilegal Masih Banyak Ditemui di Kota Tangerang

Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama BPOM Banten melakukan monitoring kosmetik ilegal
Petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama BPOM Banten melakukan monitoring kosmetik ilegal.

Kota Tangerang, Semartara.News– Berbagai kosmetik ilegal yang belum ada izin edarnya dari Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, masih banyak ditemukan di sejumlah mall  di Kota Tangerang.

Itu diketahui ketika Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang dan BPOM Banten melakukan monitoring serta sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di sejumlah mall tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan, berbagai kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar yang ditemukan itu  langsung ditarik dari peredaran.

“Ya, kosmetik yang belum ada ijin edarnya  langsung kami tarik dari pasaran,” kata  Shandy, Minggu (24/7/2022). 

Lebih jauh Shandy menjelaskan, sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile itu dilakukan, dengan tujuan agar pemilik toko atau pedagang bisa mengecek secara mandiri izin edar barang yang mereka jual.

Dan dengan aplikasi tersebut, diharapkan para pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya kepada masyarakat.

“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakannya, baik dengan melalui scan barcode maupun dengan memasukan nomor Izin edar yang tercantum dalam suatu produk,” kata Shandy

Sehingga, lanjutnya, para pedagang mengetahui apakah produk-produk yang akan dipasarkan sudah memiliki Izin atau terdaftar di BPOM atau tidak.

Masyarakatpun, kata Shandy, juga bisa mendownload aplikasi BPOM mobile itu, sehingga mereka bisa langsung mengecek sendiri ijin edar barang atau produk yang akan dibeli, baik di toko  atau melalui online.

“Dengan aplikasi BPOM mobile ini  tentunya masyarakat dapat melindungi diri sendiri dari produk-produk tanpa izin edar,” tandas dia.(Tri).

Tinggalkan Balasan