Berita  

Korban TPPO di Kota Tangerang Meninggal Dunia, 4 Orang Jadi Tersangka

Korban TPPO di Kota Tangerang Meninggal Dunia, 4 Orang Jadi Tersangka
Konferensi pers usai korban TPPO CC dinyatakan meninggal dunia.

“Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Dari penangkapan H, Zain telah menyita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan ‘Service KTP Buram – SIM – KTA – KIS – NPWP – KIA’, serta silet/ pisau.

“Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuat sebanyak 20 KTP palsu untuk diberikan kepada K,” katanya.

Proses itu, hanya membutuhkan pas foto dan Kartu Keluarga yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit,” tambahnya.

Tersangka lainnya, sambung Zain, L merupakan majikan dari ART tersebut. L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang. Akhirnya, korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3 rumahnya.

“Korban tertekan dan berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” jelasnya.

Pasal-Pasal Menjerat Tersangka

Dengan begitu, Zain menjelaskan, perbuatan ke-4 tersangka tersebut dijerat beberapa pasal:

Tinggalkan Balasan