10.Bahwa setelah Hak Jawab ini kami berikan kepada saudara/saudari selaku Pimpinan Redaksi Semartara.News maka kami HAGAI & CO akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau dengan melaporkan pihak-pihak yang mencemarkan nama baik Kopi Johny kepada Pihak Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang ITE dan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas kerugian yang dialami oleh klien kami.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kecamatan Kelapa Dua, Mas Ade Wijaya mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Perda No 20 Tahun 2004, Tentang Ketertiban Umum, Perbup No 24 Tahun 2020 Tentang PSBB, dan Keputusan Bupati No 360/Kep. 426-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu PSBB berawal dari aduan warga yang tempat tinggalnya di belakang kedai kopi Johny.
Ade menjelaskan warga itu mengeluhkan adanya aktivitas kedai Kopi Johny yang katanya menimbulkan kebisingan hingga pukul 23.00.
“Kalau gak salah namanya Bu Leni, dia posisi rumahnya di belakang kedai Johny, dia sering mengeluhkan kebisingan,” kata Ade saat dihubungi Semartara.News, Rabu (10/5/2023)
Ade mengungkap, masalah atau keluhan itu sudah berlangsung dua tahunan, namun hingga kini belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
Untuk itu, lanjutnya pihak trantib kecamatan kelapa dua telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten, Tubagus Muh Waisulkurni dan berwacana akan melakukan mediasi kedua belah pihak.
“Pak Johny nya dan warga tersebut akan dipanggil ke Mako Pol PP, untuk dimediasi,” tandasnya. (Deri/Tri)