Umum  

Kopi Johny di Serpong Keberatan Dituding Langgar Perda, Ini Penjelasan Kasi Trantib 

Kedai Kopi Johny di Gading Serpong Tangerang.
Kedai Kopi Johny di Gading Serpong, Tangerang saat didatangi Petugas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kecamatan Kelapa Dua.

4.Bahwa berdasarkan pemberitaan saudara/saudari, yang mana Pihak Kepala Seksi Ketentraman menyampaikan selama ini suara musik dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu tetap berlanjut hingga tengah malam pukul 23.30 pagi dini hari. Maka dengan ini kami HAGAI & CO menjawab Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tutup pada Pukul 22.00 WIB;

5.Bahwa berdasarkan keterangan dari security yang biasa berjaga di wilayah sekitar Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong lebih tepatnya di wilayah Ruko Graha Boulevard, mengatakan bahwa Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB karena pada waktu tersebut diberlakukannya Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 2. Security tersebut menyatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB, lampu dan musik yang bersumber dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah dimatikan dan karyawan yang bekerja di Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah bersiap-siap untuk pulang;

6.Bahwa tudingan adanya kebisingan sehingga mengganggu ketidaknyamanan dan ketentraman masyarakat hingga tengah malam adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretatif dari Pihak Kepala Seksi Ketentraman. Sebab,Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tidak pernah melewati jam operasional yang ditentukan dan tidak melakukan kebisingan dan tidak menggunakan sound yang berlebihan seperti di bar ataupun di kafe-kafe besar. Bahwa kami HAGAI & CO ingin menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah membuat kebisingan seperti yang dituduhkan oleh Pihak Kepala Seksi Ketentraman di dalam pemberitaan tersebut;

7.Bahwa tudingan melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum,Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Keputusan Bupati Nomor 30/Kep.426-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Waktu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimana berdasarkan opini Bapak Sastra yang mengatakan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tutup pada Pukul 23.30 WIB adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretatif dari Bapak Sastra. Sebab, Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong pada saat waktu tersebut menaati Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 2 sehingga Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tetap mengikuti Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diwajibkan tutup kegiatan usaha perdagangan pada Pukul 22.00 WIB;

8.Bahwa kami HAGAI & CO menjawab pemberitaan ini tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan klien kami. Sebab,klien kami sangat merasa dirugikan dengan pemberitaan yang telah meluas di masyarakat dan telah menjadi opini yang tidak baik bagi nama besar Kopi Johny dan tindakan Pihak Kepala Seksi Ketentraman yang telah menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong, sehingga merugikan usaha klien kami dengan menjatuhkan nama baik usahanya serta menyebabkan kerugian secara materiil maupun immateriil;

9.Bahwa adapun Hak Jawab ini kami buat untuk MELURUSKAN permasalahan di media massa dan media sosial serta PENEGASAN DARI kami HAGAI & CO akan melakukan upaya hukum terhadap Pihak Kepala Seksi Ketentraman untuk menjaga dan melindungi hak hukum klien kami serta menjaga nama baik Kopi Johny di mata umum yang selama ini sudah dikenal di masyarakat umum;

Tinggalkan Balasan