Banten, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan pada Selasa, 29 April 2025, di Gedung Serba Guna (GSG). Inisiatif ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan Koperasi Merah Putih yang akan didirikan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang.
Peluncuran ini berlandaskan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target pembentukan sebanyak 80.000 koperasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan pangan, meratakan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar utama dalam pembangunan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Anna Ratna Maemunah, menjelaskan bahwa pencanangan ini menandai dimulainya proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam acara tersebut, diadakan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Dinas Koperasi Provinsi Banten, serta Ikatan Notaris.
“Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program pembentukan koperasi secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa, serta menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Anna menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya telah mengadakan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk membentuk tim kerja yang akan berkolaborasi dengan dinas terkait. Sosialisasi kepada seluruh kecamatan direncanakan akan berlangsung dari 5 hingga 20 Mei 2025.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi di setiap kecamatan, yang akan dihadiri oleh lurah dan kepala desa. Sosialisasi ini akan mencakup manfaat Koperasi Merah Putih, cara pembentukannya, serta prosedur yang harus diikuti,” jelasnya.
Setelah sosialisasi, desa dan perangkatnya diharuskan mengadakan musyawarah desa dalam waktu dua minggu. Hasil dari musyawarah tersebut akan dilaporkan kepada camat untuk melanjutkan pembentukan Koperasi Merah Putih. Notaris akan bertugas untuk menyusun akta dan Surat Keputusan, yang diharapkan selesai sebelum 12 Juli 2025.
Anna Ratna berharap agar proses pembentukan koperasi dapat diselesaikan sebelum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menyukseskan program pembentukan koperasi ini. Koperasi di desa bukan hanya sekadar tempat simpan pinjam, tetapi juga pusat pergerakan ekonomi rakyat. Kami berharap koperasi ini dapat memenuhi kebutuhan warga, mendukung UMKM, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa,” tutupnya. (*)