Sementara saat menerima dan mendengarkan aduan dari para petani dari Riau itu, Ananta Wahana menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam konflik lahan itu untuk duduk bareng.
“Saya sampaikan agar duduk bareng bermusyawarah untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan semua pihak dalam konflik lahan ini,” jelasnya.
Sudah Berkali-kali Berunding
Dari isi surat yang dikirimkan tersebut, pada intinya memuat bahwa sejak tahun 1964 masyarakat Kutalama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau itu telah beraktivitas bertani dan berladang di lahan Baja Ladang Sialang Parungan.
Kemudian pada 1980, kontraktor melakukan land clearing di lahan ladang perkebunan milik masyarakat Baja Ladang Sialang Pasungan atas perintah PTPN V Sei Intan.
Konflik lahan itupun terus berlanjut, hingga pada 2019 lalu PTPN V Sei Intan saat rapat dengan Pemda Rokan Hulu bersedia menyelesaikan persoalan tersebut dengan sistim mengganti lahan 320 hektar dengan cara membeli lahan di luar lahan PTPN V.
“Setelah banyak menempuh perundingan permasalahan konflik lahan ini. Namun satu pun janji-janji dari pihak PTPN V Sei Intan belum juga ada pembuktian,” dalam isi surat tersebut.(jack)