Serang, Semartara.News – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pick up yang beraksi saat Salat Jumat akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah sempat meresahkan warga di Kota Serang.
Tiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan milik warga yang diparkir di area tempat ibadah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya. Saat itu, korban AD (63) meninggalkan kendaraan pick up miliknya untuk melaksanakan Salat Jumat.
“Setelah selesai ibadah, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada,” ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Rabu, 1 April 2026.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. AS bertugas memantau situasi sekaligus menyiapkan alat berupa kunci T, TA berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sementara TK menjadi eksekutor yang melakukan pembobolan kendaraan.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintai hingga eksekutor di lapangan,” jelasnya.
Dengan memanfaatkan kelengahan saat waktu ibadah, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak sistem kunci kendaraan dan membawa kabur mobil dalam waktu singkat.
Dalam waktu kurang dari satu bulan, aparat berhasil meringkus ketiga pelaku pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Lebak. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan roda empat, kunci T, mata kunci, serta peralatan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun tempat ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika terjadi gangguan kamtibmas melalui layanan 110,” tutupnya. (*)







