Jakarta, Semartara.News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyoroti kurangnya transparansi penyelenggara pemilu, terkait, petugas yang positif COVID-19 saat pemungutan suara, pada 9 Desember 2020, kemarin.
Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI, Hairansyah, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari LKBN Antara, di Jakarta, mencontohkan, Ketua KPU Tangerang Selatan positif terpapar COVID-19, tetapi, tidak diumumkan sebelum hari-H pemungutan suara.
“Hasil tes usap Ketua KPU Tangerang Selatan, diumumkan usai pencoblosan Pilkada 2020, dengan alasan, jika diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara, tingkat partisipasi masyarakat akan menurun drastis,” ujar Hairansyah, Selasa (15/12/2020).
KPU Tangerang Selatan, terang Hairansyah, tidak langsung melakukan pelacakan kasus kontak erat dengan Ketua Tangerang Selatan. Tetapi, baru melakukan tes usap kepada seluruh pegawai pada hari Selasa (15/12).
Temuan Komnas HAM yang lain, adalah, sebelum bertugas, petugas KPPS tidak melakukan tes cepat ulang, termasuk petugas yang sebelumnya telah melakukan tes cepat dengan hasil reaktif.
Hal itu berbeda dengan petugas pengawas TPS yang melakukan tes cepat sebelum bertugas. Bila terdapat petugas yang reaktif, diberi waktu 10 hari untuk isolasi baru, kemudian, dilakukan tes cepat ulang.
Selanjutnya, Komnas HAM menyoroti tidak adanya kewajiban bagi saksi yang hadir untuk melakukan tes cepat saat bertugas. Sehingga, menimbulkan kerentanan, mengingat, sebagian besar orang yang terpapar COVID-19, adalah, orang tanpa gejala.
Untuk itu, Komnas HAM meminta, KPU dan Bawaslu melakukan tes usap untuk para petugasnya dan transparan, apabila, terdapat petugas yang reaktif maupun positif COVID-19, agar dapat ditangani segera oleh petugas medis.
“Kami juga meminta Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing daerah responsif bersama KPU dan Bawaslu,” tutur Hairansyah.