Hukum  

Komnas HAM Himbau Aparat Kepolisian Lindungi Hak Demonstran

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa

Jakarta, Semartara.News – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyelenggara negara untuk melindungi dan menghormati hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sebab, salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komnas HAM melalui siaran persnya yang bernomor 042/Humas/KH/X/2020 pada Jum’at, (9/10/2020).

Himbauan tersebut merespon situasi terkini, dimana terjadi gelombang aksi besar-besaran di berbagai daerah se-Indonesia karena menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 yang lalu.

Dalam keterangan tertulis itu, Komnas HAM mengatakan, bahwa salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah dengan memberikan jaminan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak memperoleh informasi.

Perlindungan yang wajib diberikan di negara demokratis adalah kebebasan setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tulis Komnas HAM.

Untuk itu, sehubungan dengan gerakan aksi penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu, Komnas HAM meminta aparat Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri) menghormati dan melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat. Selain itu, Komnas HAM juga meminta aparat Kepolisian diminta melakukan tugas pengamanan secara proporsional dan berimbang kepada para pengunjuk rasa.

“Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri) menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet),” kata Komnas HAM dalam himbauan tertulisnya.

“Polri di dalam melakukan pengamanan atas aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, agar melakukannya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog,” lanjutnya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Pemerintah dan DPR agar membuka dialog dengan masyarakat yang didasarkan pada prinsip transparansi dalam segala langkah terkait dengan pembentukan RUU Cipta Kerja. Sementara itu, kepada para seluruh elemen yang menyampaikan pendapatnya melalui aksi demonstrasi, Komnas HAM menghimbau agar dilakukan dengan cara simpatik, tertib dan damai, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan. Komnas HAM juga meminta kepada seluruh demonstran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara maksimal.

(AD)

Tinggalkan Balasan