Jakarta, Semartara.News – Komisi X DPR RI meminta seleksi tahap 3 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dibatalkan.
Rencannya, seleksi tahap 3 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru yang rencananya akan berlangsung pada September 2022 mendatang
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mentakan bahwa hal tersebut dilakukan dengan alasan sejauh ini hasil seleksi PPPK guru, mulai dari tahap 1 hingga 2 masih menyisahkan segudang masalah dan tak kunjung selesai.
“Nah, sekarang mau ada gelombang ketiga. Kami mencoba mengatakan stop stop stop. Gelombang ketiga di pending dulu karena di gelombang 1 dan gelombang 2 ternyata masih menyisakan masalah,” ucap Dede Yusuf dikutip dari Antaranews.
Dede Yusuf merinci, setidaknya terdapat tiga masalah dari pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2. Yang pertama, permasalahan terkait formasi.
Kedua, terkait banyaknya guru sekolah negeri yang tersisih oleh guru sekolah swasta. Guru honorer sekolah negeri digantikan oleh guru sekolah swasta yamg lulus seleksi PPPK.
“Akibatnya, guru swasta hijrah besar-besaran ke sekolah negeri. Sedangkan guru honorer sekolah negeri yang sudah lama mengabdi tidak mendapatkan tempat karena tak lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2,” ucap Dede Yusuf.