Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswanto Yahman usulkan agar Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dibubarkan. Pernyataan ini lahir saat Komisi II menyelenggarakan RDP dengan DKPP, KPU dan Bawaslu pada Selasa (19/01/2021).
“Iya, peran Bawaslu harusnya mencegah sejak dini, tidak hanya sekedar menunggu laporan dari masyarakat. Ini yang menjadi evaluasi kami dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilu, apakah penyelenggara yang moral hasrat seperti ini, perlu dipertahan atau tidak,“ terang Endro.
Lanjut Endro, lembaga yang diberi kewenangan independen ini apakah akan berlanjut atau tidak. Didalam RUU Pemilu, saat ini kami mengusulkan, apakah lembaga ini masih ada atau tidak.
“Bawaslu yang di beri kewenangan independen dalam menjaga kwalitas demokrasi, apakah masih akan dipertahankan atau tidak, seperti pemilu 1999,” tutur Endro.
Sebelumnya, di dalam Raker Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, sekaligus RDP dengan DKPP, KPU dan Bawaslu, mengalir banyak pertanyaan terhadap lembaga pengawas pemilu itu. Banyak temuan masalah saat proses Pilkada 2020.
“kita lihat sendiri dalam rapat tadi, banyak sekali temuan-temuan penyelewengan pemilu, tapi tidak terverifikasi, ini temuan Bawaslu sendiri atau laporan dari masyarakat? Saya jadi heran, ukuran keberhasilan bawaslu harusnya menekan atau mencegah jumlah temuan penyelewengan pemilu ,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, pernyataan Endro Yahman ini diambil dari proses Pilkada Kota Bandar Lampur, dimana menurut Alumni GMNI ini, Bawaslu membiarkan penyelewengan dan kecurangan yang masif terjadi saat proses pilkada berlangsung.