Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, berharap bahwa delapan RUU provinsi tersebut bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia dan memastikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Khususnya, dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari daerah maju, Indonesia jaya,” katanya.
Delapan provinsi yang dijabarkan dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Terkait Provinsi Bali, akan dilakukan pendalaman terkait masukan dari Pemerintah Bali, elemen masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk melindungi budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan bahwa Komisi II DPR RI memandang masukan-masukan tersebut dengan niat baik dan melakukan penyesuaian pasal-pasal tertentu, tetapi tidak menghilangkan substansi dari maksud dan tujuan. (Sayuti)