Berita  

Komisi II Akan Telusuri Kasus Kelalaian Klinik Penyebab Kematian Warga

SEMARTARA, Kota Tangerang (8/6) – Komisi II DPRD Kota Tangerang bakal menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan kelalaian klinik yang menyebabkan kematian seorang warga bertempat tinggal di kampung Kelapa Indah, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang. Hal itu diungkapkan Kartini, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Kamis (7/6).

“Nanti kita konfirmasi dulu ke dinas terkait, kita tanyakan dulu yang sebenarnya seperti apa,” ungkapnya.

Ia membenarkan adanya laporan terkait hal tersebut. Pihaknya juga mengakui telah menerima surat yang dilaporkan warga tersebut. Kata Kartini, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya yakni audiensi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak klinik bersangkutan.

“Nanti kita upayakan segera melakukan public hearing terlebih dahulu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tihasti binti Sabrani (49), warga Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang ini mengalami kontraksi dalam proses persalinan, kemudian meninggal dunia setelah sempat dirawat di Klinik Diana Permata Medika Tangerang, Jalan Raya Serpong MH Thamrin, Kota Tangerang.

Almarhumah meninggal dunia ketika ingin melahirkan anak ketiganya pada Rabu (16/5) lalu. Pihak keluarga Almarhumah tak tinggal diam dan meminta instansi terkait untuk mengusut tuntas terhadap dugaan kasus kelalaian yang menyebabkan kematian anggota keluarganya.

Milky Aprisal keponakan Almarhumah mengaku telah melayangkan surat laporan kepada DPRD Kota Tangerang, IDI Cabang Tangerang, Wali Kota Tangerang, serta Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) ikhwal kasus tersebut. “Iya, surat sudah kami kirimkan semuanya, kami masih tetap tidak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Klinik Diana Permata Medika hingga menyebabkan kematian,” ungkapnya, Kamis (7/6).

Dirinya kuat menduga bahwa Klinik Diana Permata Medika yang berlokasi di Jalan Raya Serpong MH Thamrin, Kota Tangerang ini telah menyalahi etika profesi.

“Ada beberapa point yang menyangkut hak pasien yaitu diagnosa tidak diketahui, rekam medis tidak diberikan, Dinas Kesehatan tidak dapat memberikan kesimpulan yang jelas serta yang paling fatal adalah diduga mengambil tindakan yang salah,” pungkasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan