Amud mengungkapkan tentunya jika penambahan 5 kursi itu dapat terealisasi, secara manfaat diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan semakin banyaknya ide-ide kreatif dari dewan yang nantinya terpilih.
“Jelas hal ini juga akan berdampak positif kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin menyatakan, meski penduduk di Kabupaten Tangerang telah lebih dari 3 juta jiwa, pihaknya belum dapat memastikan terkait adanya penambahan 5 kursi legislatif itu, karena belum adanya surat keputusan (SK) dari KPU RI.
“Kami belum bisa memastikan, karena secara prosedur di undang – undang 7 Tahun 2017, Kemendagri paling telat menyampaikan data itu 16 bulan sebelum Pemilu. Nah jika itu sudah disampaikan, KPU RI baru keluarkan SK untuk penambahan itu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penambahan kursi di DPRD Provinsi, Ali menegaskan tidak akan ada penambahan kursi jika merujuk pada aturan yang ada. “Untuk provinsi ada 85 kursi dan dapilnya juga sudah tertuang jelas, jadi sepanjang tidak ada ketentuan yang merubah itu, maka akan mengacu pada ketentuan sebelumnya,” tandasnya.(Deri/Tri)