Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten mendorong wacana penambahan lima kursi legislatif pada pemilu 2024 nanti.
Hal itu terjadi karena meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang. Guna membahas itu, jajaran Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kesbangpol, pada Rabu (31/8/2022).
Dalam jalannya Hearing, Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Nonce Tendean mengatakan, berdasarkan undang – undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan parpol.
Nonce menjelaskan dalam ketentuannya, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa ditentukan 20 kursi, 100.001 s.d. 200.000 25 kursi, 200.001 s.d. 300.000 30 kursi 300.001 s.d. 400.000 35 kursi, 400.001 s.d. 500.000 40, kursi 500.001 s.d. 1.000.000 45 kursi, 1.000.001 s.d. 3.000.000 50 kursi, dan lebih dari 3.000.000 55 kursi.
“KPU RI sendiri secara resmi mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kini sudah mencapai 3.105.042 juta jiwa,” kata Nonce kepada Semartara.News, Rabu, (31/8/2022).
Merujuk hal itu, Nonce mendorong agar para stakeholder terkait dapat saling berkoordinasi untuk bersama – sama memastikan wacana penambahan kursi legislatif, yang sebelumnya 50 menjadi 55 di pemilu 2024 mendatang dapat terealisasi.