Tangerang, Semartara.News — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia yang terletak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 21 Juli 2025.
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah terdeteksinya emisi industri yang mencemari udara serta pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Irjen. Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, menegaskan bahwa penghentian operasional merupakan hak sah KLH/BPLH untuk mencegah dampak pencemaran udara yang lebih parah akibat kegiatan industri yang tidak mematuhi regulasi lingkungan.
“Ditemukan bahwa perusahaan beroperasi dengan satu unit furnace yang tidak terdaftar dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terkontrol oleh alat pengendali. Sebagian emisi tersebut lolos dan menyebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi, yang dapat menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri,” ujarnya.
Menurut peraturan yang berlaku, pelanggaran terkait pencemaran udara dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai 12 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, mereka juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH menemukan adanya timbunan limbah steel slag yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku. Penimbunan ini dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.
Satu unit tungku pembakaran juga teridentifikasi tidak terdaftar dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia.
Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal mengenai potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkelola dengan baik.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan menyebabkan penurunan kualitas udara serta pelanggaran terhadap peraturan lingkungan. Ancaman hukumannya mencakup sanksi administratif, ganti kerugian lingkungan, dan pidana,” jelasnya.
Untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH berencana melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemulihan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau semua pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standar. Ketidakpatuhan tidak hanya berisiko pada sanksi administratif dan pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tutupnya. (*)