Jakarta, Semartara.News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendorong ikan Bali Sardinella (Ikan Sarden) atau ikan lemuru, masuk ke dalam amandemen Codex Standard for Canned Sardines and Sardine-Type Products (CXS 94-1981), untuk peningkatan mutu keamanan pangan. Permintaan itu disampaikan oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Artati Widiarti, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
“Pembahasan amandemen standar ini sangat penting, karena ikan lemuru merupakan bahan baku utama produk ikan sarden kaleng di Indonesia,” kata Artati Widiarti dikutip dari LKBN Antara.
Artati mengingatkan, definisi baru keamanan pangan dari Codex adalah, jaminan bahwa pangan tidak akan menimbulkan dampak kesehatan yang merugikan konsumen bila diolah atau dimakan sesuai peruntukannya. Definisi itu, ujar dia, merujuk pada hasil sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) ke 43, di mana, Dirjen PDSPKP diwakili Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Trisna Ningsih, yang hadir sebagai Delegasi RI.
CAC sendiri merupakan badan penyusun standar pangan dunia di bawah World Health Organization (WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO). Selain itu, CAC yang beranggotakan seluruh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, terus merumuskan dan merevisi standar, prosedur, dan panduan terkait produk pangan sekaligus acuan persyaratan keamanan pangan di semua rantai makanan, termasuk ikan dan produk perikanan.
“Sebagai delegasi Indonesia, kita (Ditjen PDSPKP) selalu aktif terlibat dalam setiap sidang-sidang Codex untuk pembahasan draf standar Codex yang berkaitan dengan ikan dan produk perikanan,” jelas Trisna.
Dikatakannya, menjamin keamanan pangan menjadi salah satu tugas pemerintah di setiap negara dalam rangka melindungi kesehatan warganya, salah satunya bagaimana menjaga agar pangan terhindar dari kontaminasi penyakit bawaan pangan. Lebih lanjut, Trisna mengungkapkan, bahwa tanggung jawab tersebut berhubungan dengan kegiatan hulu-hilir produksi.
“Semua, mulai pra produksi, produksi, distribusi dan pemasaran pangan untuk membantu mencegah, mendeteksi dan mengelola risiko foodborne diseases,” ujarnya.
Selain fokus pada ikan lemuru, Artati menambahkan, keterlibatan Ditjen PDSPKP menjadi anggota Komite Nasional Codex Indonesia untuk berkoordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam membahas kebijakan strategis Codex Indonesia.
Komite Nasional Codex Indonesia di tahun 2021 telah melakukan pembahasan dan penetapan Rencana Strategis Codex Indonesia 2021-2026, dengan tujuan strategis seperti merespon isu penting terkait keamanan, mutu dan perdagangan pangan di tingkat nasional dan internasional.
Kemudian, meningkatkan efektivitas partisipasi Indonesia dalam perumusan standar Codex berbasis ilmiah, serta, meningkatkan pemanfaatan standar Codex dalam pengembangan standar dan regulasi nasional terkait keamanan, mutu dan perdagangan pangan.