Amin juga menjelaskan, pengalihan pengelolaan dari PT Panca Karya Griyatama kepada PT Dua Dunia Molala itu terjadi, setelah adanya surat dari Kemenkeu pada tanggal 19 Januari 2023 lalu, bahwa Pasar Babakan pengelolaanya dialihkan kepada PT Dua Dunia Molala lantaran PT tersebut telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 miliar lebih pertahun.
“Status pengelolaan pasar ini masih dalam proses hukum dan semua pihak harus menghargainya,’’ kata dia
Karenanya, ucap Amin, apabila ada para pihak yang memanfaatkan fasilitas pasar tanpa seizin Yogi Yogaswara, tentu melanggar hukum. ” Ya kalau itu terjadi, kami akan melaporkannya kepada yang berwajib, dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota,” pungkas dia. (Tri)