Hukum  

Kisruh Pasar Babakan, Mantan Direktur PT Panca Karya Griyatama Gugat Kemenkumham Hingga Pemkot ke PN Kota Tangerang

Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara M Amin Nasution gelar jumpa pers
Terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol Kota Tangerang Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution, gelar jumpa pers di pasar tersebut

‘Pasar Babakan ini merupakan relokasi dari pasar Cikokol yang lahannya pada tahun 2005 lalu di ruislag oleh kemenkumham kepada PT Panca Karya Griyatama untuk dibangun Tangcity mall,” katanya.

Guna menampung para pedagang Pasar Cikokol, sambung Amin, terjadilah hak pinjam pakai yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham di pasar Babakan hingga dalam waktu yang tidak ditentukan.

Namun, tambahnya, pada saat pinjam pakai belum dicabut, pihak Kemenkumham mengalihkan pengelolaan pasar itu dari PT Panca Karya Griyatama kepada PT Dua Dunia Molala.

Padahal, kata dia, bangunan yang menjadi fasilitas di pasar Babakan  adalah milik PT Panca Karya Griyatama yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Tangerang. 

Dan dalam pembangunannya pada  tahun 2009 lalu, PT Pancakarya Griyatama menghabiskan anggaran sekira Rp8,1 miliar. Dengan  status lahan hak pakai dari kemenkumham kepada Pemkot Tangerang yang kemudian pengelolaanya diserahkan kepada PT Panca Karya Griyatama untuk kepentingan umum.

Bahkan hingga kini hak pakai lahan itu belum dicabut dan masih dipegang oleh Kemenkumham. “Jadi Kemenkumham tupoksinya hanya sampai disitu, bukan untuk pengelolaan,” tutur dia.

Tinggalkan Balasan