Tangerang, Semartara.News – Pada Rabu, 2 Juli 2025, Komisi III DPRD Provinsi Banten mengadakan kunjungan kerja ke kantor pusat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) yang terletak di Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan ini, para anggota dewan berinteraksi langsung dengan jajaran direksi Perumdam TKR untuk membahas berbagai isu, termasuk pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).
Pembayaran PAP oleh Perumdam TKR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan melalui peraturan gubernur, dan pajak tersebut dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Banten, Iwan Rahayu, beserta wakil ketua, sekretaris, dan sejumlah anggota komisi lainnya. Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, beserta jajaran direksi menyambut kedatangan rombongan dewan dalam suasana dialog yang hangat.
Sofyan menjelaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perumdam TKR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya adanya regulasi turunan seperti Permendagri agar pengelolaan BUMD dapat lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi di daerah.
“Perumdam TKR selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam hal pembayaran pajak air permukaan. Ini merupakan bentuk kontribusi nyata kami untuk mendukung penerimaan daerah,” ungkap Sofyan.
Iwan Rahayu dari Komisi III menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja Perumdam TKR, terutama dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ia juga menyoroti bahwa potensi penerimaan daerah dari sektor air permukaan masih sangat besar, sehingga diperlukan data dan pemetaan yang lebih komprehensif untuk memaksimalkan potensi tersebut.
Namun, apresiasi dari pihak legislatif ini mendapatkan tanggapan dari kalangan pengamat. Adib Miftahul, seorang analis kebijakan publik dan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), berpendapat bahwa dukungan dari legislatif terhadap BUMD tidak seharusnya hanya berupa pujian.
“Perumdam TKR telah menunjukkan kinerja yang positif, tetapi dukungan nyata dari DPRD seharusnya diwujudkan melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung. Jika hanya datang dan memberikan pujian, itu belum cukup. Harus ada political will untuk memperkuat tata kelola air,” tegas Adib pada Jumat, 4 Juli 2025.
Adib juga menekankan pentingnya kemudahan dalam proses perizinan, seperti penerbitan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), agar pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, lembaga seperti DPRD memiliki peran penting dalam mendorong percepatan melalui produk hukum yang konkret.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang tumpang tindih sering kali menjadi hambatan bagi BUMD air dalam melaksanakan tugasnya. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), tetapi di sisi lain, dukungan kebijakan belum maksimal.
“BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jika regulasi tidak sinkron, bagaimana mungkin itu bisa tercapai? Oleh karena itu, dukungan politik harus jelas dan tidak sekadar seremonial,” tutup Adib, yang juga merupakan dosen di FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. (*)