KI Provinsi Banten Giat Monitoring Soal Keterbukaan Informasi Publik

SEMARTARA, Kota Tangerang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melangsungkan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Vertikal, dan BUMD di kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Penilaian tersebut dilakukan untuk mengetahui soal keterbukaan informasi yang terdapat pada OPD, BUMD, maupun Organisasi Vertikal seperti Kejaksaan dan juga KPU. Komisi Informasi (KI) sendiri merupakan sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan, ada beberapa kategori yang akan dinilai dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan pihaknya.

“Indikator khusus BUMD itu fokus menerapkan pasal 9, 10, dan 11 Undang-undang nomor 14 tahun 2018. jadi informasinya berkala dan setiap saat serta merta,” kata Hilman, usai melakukan penilaian di PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Senin (12/11).

Dari hasil monitoring, menurut Hilman, PDAM TB sudah mencantumkan ketiga pasal yang telah ditentukan. Namun untuk ke depan, sambung Hilman, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penambahan. Misalnya seperti mencantumkan laporan keuangan, kemudian struktur PPID dalam bentuk soft copy dan juga hard copy.

“Kalau dilihat dari trand, di PDAM TB ini ada terobosan-terobosan baru yang dilakukan. Seperti adanya inovasi berupa SMS Gateway yang diperuntukkan lebih kepada tingkat kepuasan para pelanggan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, ia menyarankan agar PDAM TB membuat menu khusus kepada non pelanggan. Gunanya, kata Hilman, agar seluruh masyarakat mendapatkan dan menggunakan informasi yang disediakan PDAM TB.

“Kita melihatnya sih optimis kalau PDAM TB dapat melakukan hal itu,” ujarnya.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PDAM TB Kota Tangerang, Sumarya mengapresiasi langkah yang dilaksanakan KI Provinsi Banten untuk melakukan kegiatan monitoring dan penilaian. Bahkan, ia berharap agar mendapat bimbingan dari KI soal transparansi publik, sehingga hal tersebut dapat berjalan di lingkup PDAM TB.

“Sekarang sudah jamannya transparansi. Kami sudah membuka layanan pengaduan di medsos dan kami juga sudah siapkan teknisnya. Maka, kami mohon bimbingannya,” kata Sumarya, seraya berharap. (Helmi)

Tinggalkan Balasan