Kewenangan KASN, Ini Pesan Anggota DPR Djarot Saiful Hidayat!

Kewenangan KASN, Ini Pesan Anggota DPR Djarot Saiful Hidayat
Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat (Foto - Istimewa)

Jakarta, Semartara.News – Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia mendapat perhatian serius Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Banteng Senayan ini, keberadaan dan kewenangan KASN perlu dipertahankan dan diperkuat dengan diberikan porsi yang lebih dalam mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap wilayah Indonesia.

“KASN perlu diberikan kewenangan lebih dan diperkuat posisinya, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan bisa mengikat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” kata Djarot Saiful Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN, di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai, penguatan dan kewenangan KASN sangat diperlukan saat ini, lebih lagi agar rekomendasi yang dikeluarkan mengikat dan ditindaklanjuti pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut dia, tanpa penguatan kelembagaan tersebut, maka sulit rekomendasi KASN untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang merit dan ASN menjadi pelayan publik yang baik.

“Kita ingin rekomendasi KASN itu wujudkan sistem kepegawaian merit, ASN menjadi pelayan publik yang baik, mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun afiliasi partai politik,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, senada dengan sikap Djarot Saiful Hidayat, anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko juga mendukung keberadaan kewenangan KASN tetap dipertahankan dan diperkuat yang diatur dalam revisi UU ASN.

Menurut dia, saat ini pengangkatan jabatan secara sistem merit yang diamanahkan UU ASN belum terwujud padahal sudah ada pada kewenanagn KASN yang telah memberikan berbagai rekomendasi.

“Rekomendasi dan koreksi yang diberikan KASN belum cukup efektif, sehingga perlu dipertahankan dan diperkuat kelembagaannya dan kewenangan KASN,” ujarnya.

Hal itu, menurut dia, agar jabatan di birokrasi benar-benar mengacu pada sistem merit yang merupakan amanah reformasi dan UU ASN.

Hadir dalam RDPU tersebut antara lain Ketua Ombudsman RI Moh. Najih, Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Mathley, dan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+).

Tinggalkan Balasan