Berita  

Ketua Litbang PWI Banten Sayangkan Oknum Wartawan Bergaya Preman

SEMARTARA, Tangerang (1/6) – KETUA Litbang PWI Banten, Sahatma Refindo, menyayangkan sikap oknum wartawan yang menantang duel Ketua Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) Widi Hatmoko, Kamis (31/5), kemarin. Menurut mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang ini, gaya preman oknum wartawan berinisial R, tidak mencerminkan seorang prifesionalisme insan pers.

“Gaya-gaya preman ini sudah enggak jaman lagi, laporkan polisi saja kalau bergaya-gaya ngajak duel. Ngaku wartawan kok gaya preman. Kalau enggak punya etika, bukan wartawan,” ujar Hatma sapaan akrabnya, Jumat (1/6).

Ia juga mengungkapkan tidak mengenal oknum wartawan berinisial R yang mengaku-ngaku kenal dirinya. “Rizal yang mana, enggak kenal saya, karena selama saya jadi Ketua PWI Kabupaten Tangerang, enggak ada itu,” katanya.

Terkait pernyataan Ketua APTA yang meminta udentitas dan kartu UKW kepada para oknum wartawan tersebut, sudah benar. Karena, menurut Suhatma, itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui apakah itu wartawan benar dan berkompetensi atau bukan. Dan, kata Hatma, masyarakat juga memiliki hak untuk menolak diwawancara oleh wartawan yang tidak berkompeten.

Senada diungkapkan Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Banten, Andi Septiadi. Menurutnya, soal profesi wartawan sudah jelas diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU pokok pers soal cara menjalankan profesi Jurnalistik di lapangan. Salah satu ketentuan dalam Dewan Pers selaku pengawas media dan wartawan, katq Andi, juga jelas soal peraturan yang wajib dijalankan oleh profesi wartawan.

“Selain mempunyai media yg berkopeten alias lulus verfikasi dewan pers, wartawan juga wajib memenuhi soal syarat seorang Jurnalis profesional, yaitu telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) sesuai amanah Dewan Pers. Karena tahun 2019 nanti semua wartawan wajib harus ber-sertifikasi dan lulus UKW, sebagai syarat menjalankan tugas seorang Jurnalis. Lah kalo ada wartawan tidak bisa memenuhi hal itu, kapasitas dan profesional Jurnalis tersebut patut di pertanyakan,” paparnya.

Mantan Sekjend PWI Kabupaten Tangerang ini juga menegaskan, pedoman seorang Jurnalis adalah Kode Etik Jurnalistik, dan yang mendapat amanah untuk menegakkan peraturan itu adalah Dewan Pers karena Dewan Pers adalah kepanjangan dari UU Pokok Pers.

“Kalau wartawan gak patuh dengan peraturan Dewan Pers, ya jelas bukan seorang Jurnalis. Dan Jurnalis bisa dipidanakan bila memang melanggar peraturan UU Pokok Pers dan Peraturan Dewan Pers, laporkan saja kalau memang wartawan melenceng dari tugas jurnalisnya,” tegasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan