Sudah Melakukan Rakor
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengaku telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan OPD teknis lainnya membahas THM ilegal yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang.
Lanjutnya, dari hasil rapat itu, menekankan agar OPD teknis untuk ikut berperan aktif dalam pengendalian, misalnya saja seperti DPMPTSP sebagai kewenangan perizinan tempatnya, dan Disporabudpar sebagai izin pariwisatanya.
Sedangkan, Satpol PP nantinya bertugas mendampingi sebagai penegakan Perda.
“Setelah ini kita akan lapor dulu ke pak Sekda, terkait sejumlah temuan-temuan yang sudah dibahas tadi dari sisi regulasi maupun kewenangan,” ucap Fachrul.
Kemungkinan kata Fachrul, rekomendasinya, akan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa dinas teknis, dalam menindaklanjuti permasalahan THM ilegal.
“Jadi terkait lapo, masih dalam pemeriksaan DPMPTSP dan dinas teknis lainnya, setelah itu baru ada tindakan dari Satpol PP,” tandasnya.(Deri/Jack)