Umum  

Ketua DPRD Minta Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang Ditertibkan

Ketua DPRD Minta Tempat Hiburan Malam Ilegal di Puspemkab Tangerang Ditertibkan
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail/Foto: Deri.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak segan menertibkan tempat hiburan malam (THM) ilegal yang berada di sekitar pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) di Tigaraksa.

Dia mengatakan, selain tidak ada kontribusi pajak ke daerah, berdirinya THM di dekat kawasan Puspemkab Tangerang itu merupakan sebuah kesalahan.

Sebab, menurut dia, THM hanya bisa berdiri di lokasi yang telah ditentukan yakni di kawasan hiburan atau pariwisata, seperti halnya pabrik yang berdiri di kawasan industri.

“Kalau kawasan pemerintahan ada tempat hiburan malam, saya jadi balik nanya kan? publik juga bisa menilai, pasti ada sesuatu yang salah,” kata Kholid kepada wartawan, Senin, (20/2/2023).

Meski begitu, Kholid menyatakan, perlunya dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh OPD terkait sebelum mengambil langkah tegas, seperti pembongkaran dan sebagainya.

Dimana, nantinya jika THM itu jelas terbukti tidak sesuai dengan regulasi, otomatis akan keluar rekomendasi dari kepala daerah dalam hal ini bupati kepada Satpol PP untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat tersebut.

“Jadi tidak serta merta, kalau belum ada instruksi dari pimpinan Satpol PP juga tidak akan berani melakukan penindakan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan